Role UKK APUPPT
UKK APUPPT (Unit Kepatuhan dan Pengawasan Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme)
Tugas Utama:
Menegakkan penerapan prinsip Anti Money Laundering (AML) dan Counter-Terrorist Financing (CTF) di seluruh aktivitas operasional perusahaan, termasuk pemantauan transaksi nasabah di CRM.
Kewajiban:
-
Melakukan identifikasi dan verifikasi KYC (Know Your Customer) terhadap seluruh nasabah melalui CRM.
-
Memantau aktivitas transaksi mencurigakan yang melebihi batas wajar atau tidak sesuai profil nasabah.
-
Menyusun dan mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) serta laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) kepada PPATK.
-
Memberikan pelatihan rutin kepada staf mengenai penerapan prinsip APUPPT.
-
Memastikan dokumen dan data pendukung KYC tersimpan dengan aman dan terintegrasi dalam sistem CRM.
-
Bekerja sama dengan Compliance dan Manajemen dalam investigasi dan penegakan kebijakan internal.