Role UKK APUPPT

UKK APUPPT (Unit Kepatuhan dan Pengawasan Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme)

Tugas Utama:
Menegakkan penerapan prinsip Anti Money Laundering (AML) dan Counter-Terrorist Financing (CTF) di seluruh aktivitas operasional perusahaan, termasuk pemantauan transaksi nasabah di CRM.

Kewajiban:

  • Melakukan identifikasi dan verifikasi KYC (Know Your Customer) terhadap seluruh nasabah melalui CRM.

  • Memantau aktivitas transaksi mencurigakan yang melebihi batas wajar atau tidak sesuai profil nasabah.

  • Menyusun dan mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) serta laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) kepada PPATK.

  • Memberikan pelatihan rutin kepada staf mengenai penerapan prinsip APUPPT.

  • Memastikan dokumen dan data pendukung KYC tersimpan dengan aman dan terintegrasi dalam sistem CRM.

  • Bekerja sama dengan Compliance dan Manajemen dalam investigasi dan penegakan kebijakan internal.