Risiko Profesi
Ruang lingkup: NRA & SRA
- NRA (National Risk Assessment): Penilaian risiko nasional atas TPPU (pencucian uang) dan TPPT (pendanaan terorisme), termasuk profil risiko berdasarkan profesi.
- SRA (Sectoral Risk Assessment): Penilaian risiko tingkat sektor/lembaga untuk menyesuaikan kontrol dan mitigasi pada kelompok profesi spesifik.
- Tujuan integrasi: Referensi risiko profesi ini menjadi acuan standar dalam kebijakan CDD/EDD, pemodelan scoring, dan prioritisasi pengawasan.
Tujuan dan kegunaan
- Standarisasi: Menetapkan tingkat risiko TPPU/TPPT per profesi sebagai basis kebijakan kepatuhan.
- Operasional: Membantu onboarding, pemantauan transaksi, dan penetapan kontrol tambahan sesuai tingkat risiko.
- Pelaporan: Mendukung konsistensi pelaporan risiko pada dokumen NRA/SRA dan audit regulatori.
Komponen halaman
- Tabel risiko profesi: Daftar profesi beserta tingkat risiko TPPU dan TPPT.
- Add Data: Tombol untuk menambah entri profesi baru atau memperbarui klasifikasi.
- Show entries: Dropdown untuk mengatur jumlah baris yang ditampilkan.
- Search: Kotak pencarian untuk memfilter daftar berdasarkan nama profesi atau tingkat risiko.
Struktur data dan definisi kolom
- #: Nomor urut entri.
- Name: Nama profesi atau kelompok profesi.
- TPPU Risiko: Tingkat risiko pencucian uang (mis. Rendah/ Menengah/ Tinggi).
- TPPT Risiko: Tingkat risiko pendanaan terorisme (mis. Rendah/ Menengah/ Tinggi).
Kategori risiko TPPU & TPPT
- Rendah: Paparan risiko minimal; kontrol standar (CDD) biasanya memadai.
- Menengah: Paparan sedang; diperlukan kontrol tambahan selektif, pemantauan lebih intens.
- Tinggi: Paparan signifikan; wajib EDD, frekuensi pemantauan ditingkatkan, justifikasi sumber dana lebih ketat.
Contoh data pada tabel
Contoh profesi dan tingkat risiko (berdasarkan tampilan referensi):
- Pejabat Lembaga Legislatif dan Pemerintah: TPPU Risiko Tinggi, TPPT Risiko Menengah.
- Pegawai BUMN/BUMD (termasuk pensiunan): TPPU Risiko Tinggi, TPPT Risiko Menengah.
- Pengusaha/Wiraswasta: TPPU Risiko Menengah, TPPT Risiko Menengah.
- Pegawai Swasta: TPPU Risiko Menengah, TPPT Risiko Menengah.
- PNS (termasuk pensiunan): TPPU Risiko Menengah, TPPT Risiko Menengah.
Alur kerja
- Tinjau daftar: Gunakan Search dan Show entries untuk menemukan atau menelusuri profesi.
- Tambah/ubah data: Klik Add Data untuk menambahkan profesi baru atau memperbarui tingkat risiko TPPU/TPPT.
- Validasi NRA/SRA: Cocokkan perubahan dengan hasil kajian NRA/SRA terbaru serta kebijakan internal.
- Publikasikan: Simpan dan pastikan daftar terdistribusi ke modul onboarding, monitoring, dan pelaporan.
Kebijakan dan tata kelola
- Sumber rujukan: Penetapan tingkat risiko harus merujuk dokumen NRA nasional dan SRA sektor lembaga.
- Review berkala: Lakukan peninjauan minimal tahunan atau saat ada pembaruan regulasi.
- Jejak audit: Catat perubahan (siapa, kapan, alasan) untuk keperluan audit dan kepatuhan.
- Implementasi kontrol: Hubungkan tingkat risiko dengan tindakan CDD/EDD, threshold monitoring, dan eskalasi.
Troubleshooting
- Data tidak ditemukan: Periksa ejaan pada pencarian atau tingkatkan Show entries.
- Duplikasi profesi: Konsolidasikan entri, gunakan penamaan konsisten, dan hapus duplikat.
- Ketidaksesuaian NRA/SRA: Bandingkan ulang dengan dokumen sumber dan lakukan koreksi terkontrol.
- Perubahan tidak tersimpan: Pastikan hak akses memadai dan semua field wajib terisi.