Risiko Profesi

Ruang lingkup: NRA & SRA

  • NRA (National Risk Assessment): Penilaian risiko nasional atas TPPU (pencucian uang) dan TPPT (pendanaan terorisme), termasuk profil risiko berdasarkan profesi.
  • SRA (Sectoral Risk Assessment): Penilaian risiko tingkat sektor/lembaga untuk menyesuaikan kontrol dan mitigasi pada kelompok profesi spesifik.
  • Tujuan integrasi: Referensi risiko profesi ini menjadi acuan standar dalam kebijakan CDD/EDD, pemodelan scoring, dan prioritisasi pengawasan.

Tujuan dan kegunaan

  • Standarisasi: Menetapkan tingkat risiko TPPU/TPPT per profesi sebagai basis kebijakan kepatuhan.
  • Operasional: Membantu onboarding, pemantauan transaksi, dan penetapan kontrol tambahan sesuai tingkat risiko.
  • Pelaporan: Mendukung konsistensi pelaporan risiko pada dokumen NRA/SRA dan audit regulatori.

Komponen halaman

  • Tabel risiko profesi: Daftar profesi beserta tingkat risiko TPPU dan TPPT.
  • Add Data: Tombol untuk menambah entri profesi baru atau memperbarui klasifikasi.
  • Show entries: Dropdown untuk mengatur jumlah baris yang ditampilkan.
  • Search: Kotak pencarian untuk memfilter daftar berdasarkan nama profesi atau tingkat risiko.

Struktur data dan definisi kolom

  • #: Nomor urut entri.
  • Name: Nama profesi atau kelompok profesi.
  • TPPU Risiko: Tingkat risiko pencucian uang (mis. Rendah/ Menengah/ Tinggi).
  • TPPT Risiko: Tingkat risiko pendanaan terorisme (mis. Rendah/ Menengah/ Tinggi).

Kategori risiko TPPU & TPPT

  • Rendah: Paparan risiko minimal; kontrol standar (CDD) biasanya memadai.
  • Menengah: Paparan sedang; diperlukan kontrol tambahan selektif, pemantauan lebih intens.
  • Tinggi: Paparan signifikan; wajib EDD, frekuensi pemantauan ditingkatkan, justifikasi sumber dana lebih ketat.

Contoh data pada tabel

Contoh profesi dan tingkat risiko (berdasarkan tampilan referensi):

  • Pejabat Lembaga Legislatif dan Pemerintah: TPPU Risiko Tinggi, TPPT Risiko Menengah.
  • Pegawai BUMN/BUMD (termasuk pensiunan): TPPU Risiko Tinggi, TPPT Risiko Menengah.
  • Pengusaha/Wiraswasta: TPPU Risiko Menengah, TPPT Risiko Menengah.
  • Pegawai Swasta: TPPU Risiko Menengah, TPPT Risiko Menengah.
  • PNS (termasuk pensiunan): TPPU Risiko Menengah, TPPT Risiko Menengah.

Alur kerja

  1. Tinjau daftar: Gunakan Search dan Show entries untuk menemukan atau menelusuri profesi.
  2. Tambah/ubah data: Klik Add Data untuk menambahkan profesi baru atau memperbarui tingkat risiko TPPU/TPPT.
  3. Validasi NRA/SRA: Cocokkan perubahan dengan hasil kajian NRA/SRA terbaru serta kebijakan internal.
  4. Publikasikan: Simpan dan pastikan daftar terdistribusi ke modul onboarding, monitoring, dan pelaporan.

Kebijakan dan tata kelola

  • Sumber rujukan: Penetapan tingkat risiko harus merujuk dokumen NRA nasional dan SRA sektor lembaga.
  • Review berkala: Lakukan peninjauan minimal tahunan atau saat ada pembaruan regulasi.
  • Jejak audit: Catat perubahan (siapa, kapan, alasan) untuk keperluan audit dan kepatuhan.
  • Implementasi kontrol: Hubungkan tingkat risiko dengan tindakan CDD/EDD, threshold monitoring, dan eskalasi.

Troubleshooting

  • Data tidak ditemukan: Periksa ejaan pada pencarian atau tingkatkan Show entries.
  • Duplikasi profesi: Konsolidasikan entri, gunakan penamaan konsisten, dan hapus duplikat.
  • Ketidaksesuaian NRA/SRA: Bandingkan ulang dengan dokumen sumber dan lakukan koreksi terkontrol.
  • Perubahan tidak tersimpan: Pastikan hak akses memadai dan semua field wajib terisi.