KTP - Kartu Tanda Penduduk

SIPENDAR : KTP - Kartu Tanda Penduduk

Pencocokan Data Berdasarkan KTP

Deskripsi Fitur

Modul Pencocokan Data Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk merupakan bagian dari sistem SIPENDAR yang digunakan untuk melakukan validasi dan pencarian kesesuaian data nasabah dengan data referensi eksternal berdasarkan parameter Kartu Tanda Penduduk. Fitur ini berfungsi untuk mendeteksi potensi duplikasi atau kecocokan identitas antar akun dengan sumber data internal maupun eksternal.

Struktur Data Tabel

Kolom Deskripsi
NAME Nama lengkap nasabah atau subjek data yang dicocokkan.
ACCOUNT Nomor akun unik milik nasabah pada sistem internal.
DATE Tanggal registrasi atau aktivitas terakhir akun.
PRODUCT Jenis produk atau layanan yang digunakan oleh nasabah.
BORN PLACE Tempat lahir sesuai identitas.
BORN DATE Tanggal lahir sesuai identitas.
KTP Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari identitas nasional.
NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak, jika tersedia.
PASSPOR Nomor paspor untuk nasabah yang memiliki identitas luar negeri.
SIM Nomor Surat Izin Mengemudi, jika digunakan sebagai identitas tambahan.
CATATAN Kolom catatan tambahan hasil pencocokan, seperti status atau indikasi duplikasi.

Cara Penggunaan

  1. Buka modul SIPENDAR > Pencocokan Data.
  2. Pilih opsi pencocokan berdasarkan Nama.
  3. Masukkan nama lengkap yang ingin dicari pada kolom input.
  4. Tekan tombol Submit untuk menampilkan hasil pencarian.
  5. Hasil pencarian akan menampilkan daftar akun yang memiliki kemiripan atau kesamaan identitas.

Interpretasi Hasil

Hasil pencarian ditampilkan dalam bentuk tabel. Baris dengan penanda khusus menunjukkan adanya potensi kecocokan tinggi antara data yang dimasukkan dan data yang ada di sistem. Setiap kolom dapat digunakan untuk verifikasi silang, terutama pada bagian KTP dan NPWP.

Catatan & Kepatuhan

  • Gunakan modul ini hanya untuk keperluan verifikasi identitas dan kepatuhan terhadap kebijakan AML/CFT.
  • Data hasil pencocokan bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga.
  • Pastikan seluruh input dan hasil dicatat pada laporan audit internal apabila ditemukan kecocokan signifikan.